Gudang di Kamal Indah Dibongkar
access_time Rabu, 16 Maret 2016 23:02 WIB
remove_red_eye 3957
person Reporter : Folmer
person Editor : Andry
Sebuah bangunan gudang di Kamal Indah IV Nomor 38-39, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat dibongkar. Gudang tersebut dibongkar karena menyalahi peruntukan dan tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan.
Pemilik gudang terus nekat melanjutkan pembangunan gudang dan tidak mengurus perizinan bangunan
Kepala Bidang Penertiban Dinas Penataan Kota (DPK) DKI Jakarta, Sugiyarto mengatakan, pembongkaran gudang yang memiliki panjang 80 meter dan lebar 72 meter dilakukan dengan menggunakan satu alat berat. Gudang itu dibongkar setelah pemiliknya tidak mengindahkan surat peringatan, surat penyegelan hingga surat perintah bongkar sejak pertengahan Desember 2015 lalu.
"Pemilik gudang terus nekat melanjutkan pembangunan gudang dan tidak mengurus perizinan bangunan," katanya, Rabu (16/3).
Gudang di Kayu Putih Ludes TerbakarIa menegaskan akan terus menertibkan bangunan yang menyalahi peruntukan dan tidak mengantongi perizinan.
"Warga diimbau mematuhi peraturan mendirikan bangunan agar tidak mengalami kerugian besar," tandasnya.